Adapun rincian remisi umum sebanyak 122 orang,6 bulan 20 hari=2 orang,5 bulan 10 hari=3 orang, 5 bulan =10 orang, 4 bulan=14 orang, 3 bulan =15 orang,2 bulan=55 orang dan 1 bulan= 23 orang.
Sedangkan narapidana yang mendapat remisi umum langsung bebas terdiri dari 5 orang,4 bulan=2 orang,2 bulan=2 orang dan 1 bulan =1 orang.
Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa Lapas Tewaan kini di huni oleh narapidana dan tahanan sebanyak 285 orang.
Untuk narapidana terurai,anak pria 5 orang,dewasa pria 129 orang,dewasa wanita 7 orang,sedangkan jumlah tahanan anak pria 10 orang,anak wanita 2 orang, pria dewasa 124 orang dan wanita dewasa sebanyak 8 orang. (mo/bp)






0 komentar:
Posting Komentar