Buktinya, senin 22 Agustus 2011 di ruang komisi A hanya di hadiri oleh humas PT. Multi Nabati Sulawesi Nimrot Butar-butar seputar permasalahan pemutusan hubungan kerja yang di laporkan serikat buruh seluruh Indonesia (SBSI) Bitung beberapa waktu lalu.
Ketua komisi Laode Sumaila yang di dampingi Wellem Wuwungan dan Sumisan Sundana merasa pertemuan tersebut tidak lengkap jika tidak menghadirkan pihak out sourching dari PT.MNS yang mengurus tentang kontrak tenaga kerjanya.
Dari Dinas tenaga kerja Harry Tania SH yang hadir mengungkapkan bahwa soal kontrak tenaga kerja PT.MNS selama ini tidak melibatkan Disnaker Bitung sehingga dapat di simpulkan bahwa hal ini melanggar aturan ketenaga kerjaan.
Di sisi lain,sejumlah anggota komisi A kecewa dan kesal atas ketidak hadiran PT.Conblok, PT.Samudera Sentosa dan PT. Bakri Cononed Lembeh pada pertemuan dengar pendapat menindak lanjuti laporan ketenaga kerjaan dari Federasi konstruksi umum informal (FKUI-SBSI) Bitung.(mo/bp)






0 komentar:
Posting Komentar